(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, Kamis (25/02/2021). Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Patroli dilaksanakan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) I Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Panit I Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Iptu MS Faisal ke wilayah-wilayah rawan kebakaran, agar tidak terjadi kebakaran di lokasi tersebut.
"Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan. Kita terus edukasi warga agar sama-sama menjaga lingkungan," ujar Iptu MS Faisal.
Ia menambahkan, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan pangkalan Kuras sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.
Disamping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) I Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
Terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kami berharap warga mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan," ujar AKBP Ahmad.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |