(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan terus lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi kali ini ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau, Sabtu (27/02/2021).
Patroli dilaksanakan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) III Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Panit I Binmas Polsek Pangkalan Kuras Iptu Yandri Benhar ke wilayah-wilayah rawan kebakaran, agar tidak terjadi kebakaran di lokasi tersebut.
"Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran hutan maupun lahan," ujar Iptu Yandri Benhar.
Ia menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan pangkalan Kuras sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.
Disamping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) III Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kami berharap di kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan. Dan masyarakat dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Pembakaran hutan dan lahan," cakap AKBP Ahmad.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |