PELALAWAN (CAKAPLAH) - Satu truk tronton pengangkut Minuman Keras (Miras) mengalami kerusakan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepatnya, di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (26/2/2021) lalu.
Polisi sempat mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat menyurat kendaraan dengan nomor polisi BK 8258 BN itu. Karena sopir dapat menunjukkan kelengkapan dokumen, akhirnya, dia dilepas.
Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad melalui Panit II Reskrim Polsek, Bripka DP Batu Bara, SH kepada CAKAPLAH.com, Senin (1/3/2021) membenarkan penemuan satu unit mobil tronton mengangkut Miras yang mengalami kondisi rusak di Jalintim, tepatnya di Desa Palas.
"Iya, benar, Jumat kemarin kita dapat laporan dari warga ada satu unit mobil tronton mengangkut Miras alami kondisi rusak. Kita datangi lokasi melalukan pemeriksaan untuk mengetahui kelengkapan dokumen," terang Panit II Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, DP Batu Bara.
Tidak itu saja, si sopir yang mengangkut Miras ini turut dipanggil ke Kantor Polsek Pangkalan Kuras. Menurut penjelasan si sopir, bahwa Miras ini mau dikirim ke Provinsi Jambi dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Menurut pengakuan si sopir, bahwa Miras ini mau dikirim ke Jambi, berasal dari Medan dan saat itu ia menunjukkan kelengkapan surat menyurat dokumen serta tanda bayar cukai. Lantaran kelengkapan dokumen lengkap, kita tidak bisa lakukan tindakan," ungkapnya.
Dikatakannya, ribuan botol Miras berbagai merek dipindahkan ke mobil baru, yang sudah disiapkan dan melanjutkan perjalanan ke Jambil.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |