PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) serentak di Lapas dan Rutan se Provinsi Riau, Rabu (3/3/2021).
Upacara tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun di Rutan Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal mengatakan, pengukuhan Satops Patnal ini mempunyai peran dan fungsi untuk pelayanan pemasyarakatan agar lebih baik.
Kata Hilal, pengukuhan ini juga tidak hanya melakukan penggeledahan terhadap warga binaan secara terus menerus, namun petugas juga meningkatkan pelayanan dalam kepatuhan petugas di Lapas dan Rutan yang ada di Riau.
"Hal ini merupakan komitmen dari Dirjenpas Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham Riau agar berbenah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, seperti pelayanan kunjungan, kesehatan maupun pelayanan dalam pemasyarakatan," jelas Hilal.
Selain itu, Hilal juga mengingatkan agar petugas Lapas dan Rutan tidak terlibat dalam peredaran narkotika.
"Prioritas utama dari Dirjenpas dan Kakanwil itu, jangan sampai ada petugas Lapas dan Rutan yang terlibat dalam peredaran narkotika, jika kedapatan akan ditindak tegas," tutupnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |