(CAKAPLAH) - Kanit Binmas Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan Ipda Syukri memberikan sosialisasi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kepada masyarakat, Jumat (05/03/2021).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pukul 09.00 Wib di Aula Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan.
Pada saat sosialisasi tersebut Kanit juga menyampaikan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Kegiatan ini di lakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah kecamatan Bandar Sei Kijang yang dapat mengakibatkan bencana kabut asap," kata Ipda Syukri.
“Pencegahan Karhutla di kabupaten Pelalawan, khususnya di Kecamatan Bandar Sei Kijang, kami lakukan dengan mengedepankan peran serta Bhabinkamtibmas sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat. Sehingga masyarakat lebih mudah melakukan langkah koordinasi dan kerjasama dalam mencegah terjadinya karhutla,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, yang disampaikan kepada masyarakat diharapkan dapat dipahami serta dipatuhi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |