(CAKAPLAH) - Jajaran Polres Pelalawan melalui Kepolisian Sektor Ukui gencar melaskanakan operasi yustisi. Hal ini dilakukan guna terciptanya masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan.
Adapun sasaran kegiatan operasi yustisi hari ini adalah tempat perniagaan, fasilitas publik hingga kedai atau warung kopi yang sering dikunjungi masyarakat.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Ukui (Ka SPK) Aiptu Edward Panjaitan memimpin operasi yustisi ini dengan melibatkan dua personel lainnya, Sabtu (06/02/2021).
Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan di beberapa titik kerumunan masa, seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional maupun warung atau kedai kopi.
"Dalam kesempatan itu kami sosialisasikan Pergubri nomor 55 Tahun 2020, dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020 yakni tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Kapolsek menegaskan, bagi pelanggar protokol kesehatan, ada sanksi tertulis, teguran lisan hingga sanksi administrasi serta sanksi sosial.
"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Ukui agar benar-benar mempedomani peraturan tersebut. Tentu tujuanya untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penularan Covid-19 di kecamatan Ukui," tegas Kapolsek.
Dari operasi tersebut petugas menemukan beberapa pelanggaran, seperti masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Petugas langsung memberikan sanksi berupa teguran lisan.
"Kita berharap dengan pemberian sanksi tersebut masyarakat Ukui dapat lebih peka dan menyadari bahwa Covid-19 itu masih ada. Sekali lagi ayo jangan kendor, dengan bersama-sama kita patuhi protokol kesehatan berarti kita telah ikut andil dalam melawan Covid-19," cakap AKP Rifendi.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |