(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan gencar melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau, Selasa (9/03/2021).
Patroli dilaksanakan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) III Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Panit I Binmas Polsek Pangkalan Kuras Iptu Yandri ke wilayah-wilayah rawan kebakaran, agar tidak terjadi kebakaran di lokasi tersebut.
"Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan," ujar Iptu Yandri.
Ia menambahkan, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.
Disamping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, UKL III Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami sanksi bagi pelaku pembakaran hutan.
Sementara itu Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kami berharap di Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan. Dan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan,tutur Kapolsek Pangkalan Kuras," kata AKBP Ahmad.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |