DUMAI (CAKAPLAH) - Dua kelurahan pemekaran di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (9/3/2021) telah diresmikan Walikota dan Wakil Walikota Dumai. Pemekaran ini sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pembentukan Kelurahan Bagan Besar Timur dan Kelurahan Bukit Kayu Kapur.
Pemerintah Kota Dumai juga telah menetapkan kantor dan pelaksana tugas (Plt) Kelurahan nomor 50/BKPSDM-MK/SP/2021 dan Nomor 51/BKPSDM-MK/AP/2021 yang ditandatangani Walikota H Paisal SKM, MARS.
Selama tiga bulan, Plt Lurah Bagan Besar Timur jatuh pada Rita Hartati S,Pd dan Edi Indra SIP sebagai Plt Kelurahan Bukit Kapur.
Kata Walikota, perubahan wilayah administrasi, baik kelurahan maupun RT, setiap pemekaran, tentu ada konsekuensi. Ada perubahan status sesuai dengan daerah yang baru.
"Kemudian juga diikuti oleh perubahan yang ada. Banyak sekali akan terjadi perubahan. Maka Insya Allah dalam jangka waktu yang telah direncanakan di masing-masing OPD teknis kita akan maksimalkan melakukan pelayanan," jelasnya.
Acara yang diawali pembacaan SK, juga penandatanganan prestasi peresmian oleh Walikota H Paisal dilanjutkan dengan pembukaan tirai plang kantor oleh Wakil Walikota H Amris secara simbolis yang berlangsung di Kantor halaman Kantor kecamatan Bukit Kapur.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |