(CAKAPLAH) - Polsek Ukui jajaran Resor Pelalawan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Selasa (09/03/2021) dini hari.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, dari penangkapan itu berhasil diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 3.78 gram.
Dijelaskan Kapolsek Ukui, penangkapan bandar pengedar narkotika itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi Narkoba di simpang Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Indra SE MH dan anggota untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (9/3/2021).
Saat melakukan penyelidikan tim yang dipimpin oleh Kanit melihat kedua orang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BM 5844 CL. Saat itu juga tim berusaha mendekat.
Menyadari adanya pihak kepolisian datang satu pelaku diantaranya sempat melarikan diri dan membuang satu bungkus kotak rokok, namun petugas berhasil menggagalkan upayanya.
Setelah dilakukan interogasi di lapangan kedua pelaku mengakui perbuatanya. Adapun kotak rokok yang dibuang pelaku berisikan 7 paket narkotika jenis sabu yang diakuinya sebagian akan dipakai sendiri dan sebagian lagi diedarkan.
"Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan dua pelaku narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu juga berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.78 gram," kata Kapolsek Ukui AKP Rifendi didampingi Kanit Reskrim IPTU Budi Indra, Jumat (12/03/2021).
Lebih lanjut AKP Rifendi SSos MSi menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 7 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 3.78 gram. Termasuk juga satu unit handphone merk Nokia Type RM 607 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, 11 bungkus plastik bening kosong klep merah dan buah kotak rokok merk luffman warna abu-abu.
"Tersangka berikut BB sudah diamankan ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |