SIAK (CAKAPLAH) - Operasi Antik Lancang Kuning yang digelar Polres Siak sejak tanggal 18 Februari hingga 11 Maret 2021 membuahkan hasil. Sedikitnya ada barang bukti berupa 48,16 gram narkoba jenis sabu dan 8,44 gram ganja siap edar yang diamankan Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani, mengatakan bahwa dalam operasi itu pihak kepolisian telah menangani sebanyak 21 kasus dan menangkap 28 tersangka penyalahgunaan narkoba di Siak.
"Dari 28 tersangka yang berhasil diamankan, 4 di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki," kata AKP Jailani dalam keterangan persnya, Senin (15/3/2021).
Dia menguraikan, dari 21 kasus narkoba yang diungkap, ada 9 kasus yang ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Siak dengan jumlah tersangka 13 orang. Sedangkan 12 kasus lainnya ditangani jajaran polsek dengan total tersangka 15 orang.
Jailani menjelaskan, tersangka narkoba yang paling banyak ditangani oleh Polsek Tualang, dengan jumlah 4 laporan polisi (LP).
Menurutnya, maraknya peredaran narkoba di wilayah Tualang karena daerah tersebut sangat strategis dan dekat dengan wilayah Kota Pekanbaru.
"Dan yang paling tinggi dari Polsek Tualang pengungkapannya, sedangkan polsek-polsek lainnya mengungkap satu kasus," katanya.
Ia berpesan kepada masyarakat agar jangan kompromi terhadap kejahatan narkoba. Dimana pun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi. Jangan sampai acuh tak acuh.
Ia pun berharap masyarakat bisa berperan aktif membantu dalam memberikan informasi tentang peredaran gelap narkoba khusus nya di wilayah Kabupaten Siak.
"Sekecil apapun informasi sangat berharga bagi kami dalam usaha pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak apabila ada keluarga yang sudah kecanduan narkoba agar segera dilakukan rehabilitasi biar bisa sembuh dari ketergantungan," tutup Jailani.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |