Pekanbaru (CAKAPLAH) - Terkait belum dilaksanakannya kelanjutan esekusi lahan beserta denda PT PSJ, LBH Tri Matra Bertuah berharap DLHK Riau dan Kejari Pelalawan selaku lembaga yang diperintah oleh Hakim berdasarkan putusan MA Nomor: 1087 K/KIP.SUS/MA.2018, untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
Dalam keterangan persnya, Sekretaris Direktur LBH Tri Matra Bertuah Said Abu Sufian SH meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau agar segara melakukan esekusi putusan tersebut guna menjaga wibawa hukum Indonesia.
“Jika tidak dituntaskan eksekusi itu sama halnya kita mengangkangi prinsip hukum di negara kita, sebagai mana tertuang dalam UUD 1945 pasal pasal 1 ayat 3. Jika ingin mempraktikkan prinsip ini maka kita harus tunduk sebagai warga negara serta kita juga harus jalankan amanah dari lembaga yang memerintah kepada pejabat untuk melaksanakan dari putusahan hukum tersebut,” jelas Said Abu Sufian SH kepada awak media, Selasa (16/3/2021).
Pada dasarnya, intansi terkait tidak berhak menghalangi putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung terhadap PT. PSJ.
“Kami mengamati selama proses esekusi dari putusan ini ada pro dan kontra terhadap objek dalam putusan ini yaitu masalah lahan yang mau dieskusi dan juga masalah denda Rp5 Miliar yang sampai sekarang baru dibayar Rp1 Miliar, dan juga kepada instansi terkait tidak berhak menghalangi terhadap keputusan yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung,” sebutnya.
Selain itu, LBH Tri Matra Bertuah menganalisa satu persatu dari 2 poin penting dari putusan MA yaitu Putusan Denda beserta Objeknya.
Maka dari itu, LBH Tri Matra Bertuah menyarankan kepada masyarakat meminta pertangung jawaban dari perusahaan (PT PSJ) agar hak mereka dikembalikan.***
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |