(CAKAPLAH) - Untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi Karhutla, Camat Ukui bersama Kapolsek Ukui, Danramil Pangkalan Kuras dan Anggota DPRD Pelalalawan melakukan pengecekan, Rabu (17/03/2021).
Ada empat perusahaan yang ditinjau, yakni PT RAPP Estate Baserah, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indonesia, dan CV Putri Lindung Bulan.
Sedangkan rombongan pengecekan terdiri dari Camat Ukui diwakili oleh Sekcam TribArso Jatmiko, Kepala Kepolisian Sektor Ukui AKP Rifendi SSos MSi Danramil Pangkalan Kuras dan anggota DPRD Pelalawan Fraksi Golkar.
Perjalanan menuju ke perusahaan memakan waktu lebih kurang 6 jam melalui jalur darat dengan rute Air Molek - Baserah.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, ketiga perusahaan ini masuk ke wilayah Kecamatan Ukui, berbatasan langsung dengan hutan konservasi TNTN. Mengingat daerah ini sangat jauh dengan Kecamatan Ukui sehingga pengecekan pada hari ini sangat perlu dilakukan.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengumpulkan para Masyarakat Peduli Api (MPA), para relawan serta Brigdalkarhutla TNTN yang ada di SPW II untuk memberikan sosialisasi serta koordinasi penanganan Karhutla.
"Kita satukan persepsi, satukan tujuan, satukan tekad bahwa kecamatan Ukui zero api," tambah Kapolsek.
Sepakat dengan apa yang diucapkan Kapolsek Sekcam Ukui Tri Arso mengatakan pihaknya akan menyiapkan personel dan peralatan untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya Karhutla.
"Kami dari pemerintah kecamatan Ukui akan menyiapkan dukungan, baik berupa kesiapan personel dan peralatan. Intinya kecamatan Ukui siap bersinergi dengan tim Karhutla yang sudah ada," ucap Sekcam.
Di kesempatan yang sama anggota DPRD Pelalawan Fraksi Golkar Sunardi mengapresiasi sinergi yang dilakukan TNI-Polri, Camat, dan semua pihak tim Karhutla Kecamatan Ukui.
"Saya terus mengikuti upaya yang dilakukan tim Karhutla ini, karena menurut saya Karhutla di Kecamatan Ukui merupakan tanggung jawab kita bersama," katanya singkat.
Hasil pengecekan yang dilakukan terhadap keempat perusahaan masih ditemui beberapa perusahaan yang belum melengkapi standar penanganan Karhutla sesuai dengan Permen-LHK Nomor 32 Tahun 2016 dan Permentan Nomor 5 Tahun 2018.
"Hasil pengecekan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan masing-masing. Dan agar persuahaan yang belum memenuhi standar dan kriteria diatas agar segera di evaluasi, dalam waktu dekat kami akan lakukan pengecekan kembali," ujar Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |