(CAKAPLAH) - Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan rutin melaksanakan operasi yustisi mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum setempat. Di lapangan petugas masih menemukan masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan (Prokes).
Salah satunya seperti pada giat yustisi yang dilaksanakan oleh Bripka DH Sihaloho bersama 3 personel lainnya, Senin (22/03/2021).
Dalam giat tersebut petugas menemukan masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Tentunya hal ini sangat berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Hal ini diakui Kapolsek Ukui, AKP Rifendi SSos MSi. Dia mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilakukan pihaknya itu masih banyak ditemukan masyarakat yang mengabaikan Prokes.
“Dalam operasi ini kita memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi disiplin protokol kesehatan, sesuai dengan Pergubri Nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan Nomor 63 tahun 2020, bahwa ada beberapa sanksi yang dapat diberlakukan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19. Seperti, sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif baik denda maupun izin usaha yang dicabut. Untuk itu mari sama sama kita patuhi aturan tersebut,” tutur Kapolsek.
Dia menambahkan, operasi yustisi yang dilaksanakan pihaknya selama ini dilakukan setiap hari, baik pagi maupun malam hari. Tujuannya agar masyarakat semakin disiplin dan menyadari akan pentingnya menjaga diri dari penularan Covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman nyata.
Dalam setiap operasi yustisi petugas di lapangan selalu menegaskan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya disiplin menerapkan Prokes.
“Kita minta adanya kesadaran masyarakat karena ini juga demi kepentingan bersama agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah,” ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |