

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau melakukan rapat koordinasi (Rakor) pengembangan budidaya udang vaname di Kabupaten Bengkalis bersama pelaku usaha tambak.
Rakor tersebut dalam rangka memfasilitasi persoalan pelaku usaha tambang udang dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, karena tambak udang berada di kawasan hutan.
"Pelaku usaha tambak udang selama jadi bulan-bulanan LSM karena mereka berusaha di kawasan hutan. Makanya kita coba fasilitasi dengan mengundang semua instansi terkait, termasuk pihak DLHK Riau," kata Kepala DKP Riau, Herman Mahfud kepada CAKAPLAH.com, Selasa (23/3/2021).
Dalam pertemuan itu, lanjut Herman, ternyata kawasan hutan dimanfaatkan pelaku usaha tambak udang dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Setelah kita mendengar langsung dari pihak DLHK pelaku usaha tambak boleh memanfaatkan kawasan hutan dengan bekerjasama dengan UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) setempat," katanya.
Dengan adanya kepastian berusaha bagi pelaku usaha tambak udang di Bengkalis, pihaknya berharap mereka tidak ragu-ragu lagi dalam mengembangkan usahanya.
"Apalagi sekarang kita sedang mendorong agar produksi udang vaname di Riau tinggi, dan pelaku usaha tidak lagi gamang dalam berusaha," tutupnya.
Sementara itu, Kepala UPT KPH Bengkalis Pulau DLHK Riau, Agus Rianto mengaku, sebenarnya pihaknya sudah memfasilitasi pelaku usaha tambak udang dengan Kepala DLHK Riau pada September 2020 lalu.
Karena pihaknya menilai ada slot kerjasama yang membuat kegiatan pelaku usaha tambak udang di kawasan hutan menjadi legal, dengan kerjasama dengan KPH.
"Tapi kita tunggung sampai akhir tahun tidak ada jawaban. Kemudian pada Januari 2021 saya coba temui ketua asosiasi pelaku penambak udang, dan mereka mengatakan ada kendala dalam pola kerjasama yang kita tawarkan," katanya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05



