(CAKAPLAH) - Personel Polsek Kuala Kampar rutin turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes). Kegiatan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kelurahan Teluk Dalam, Senin (29/03/2021) malam.
Kegiatan dipimpin Bripka Ismed Mulyadi. Ia didampingi empat personel lainnya. Operasi Yustisi digelar kepada warga yang berkumpul di Kelurahan Teluk Dalam.
Bagi warga yang kedapatan melanggar Prokes diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.
"Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat menjadi disiplin terhadap Prokes. Pada Saat pelaksanaan operasi yustisi berlangsung, tidak ditemukan warga yang tidak memakai masker," pungkas Bripka Ismed Mulyadi.
Pada operasi yustisi kali ini kedapatan dua orang yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker dan diberikan sanksi squat jump
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |