(CAKAPLAH) - Menyikapi penyebaran Covid-19 di kabupaten Pelalawan yang masih meningkat, Polsek Ukui rutin menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (03/04/2021). Tujuannya agar masyarakat tidak terpapar virus corona.
Kegiatan operasi yustisi kali ini dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Bripka DH. Sihaloho ditemani 3 anggota Polsek Ukui.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi, edukasi serta pembagian masker di Pos Pantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) yang berlokasi dipintu masuk pasar Tradisional Ukui. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan sejumlah penindakan yakni berupa teguran lisan maupun pemberian sanksi sosial bagi yang kedapatan tidak patuh Prokes, seperti tidak memakai masker.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi menyatakan bahwa operasi yustisi PPKM ini adalah upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan Covid-19. Untuk itu pihaknya akan selalu mendukung langkah ini.
"Tadi sebanyak 50 masker kita bagikan, namun terlebih dahulu kita berikan sanksi bagi yang melanggar Prokes, mulai sanksi teguran lisan hingga sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan sekitar," ujar Kapolsek.
"Sebaiknya bila memang tidak ada keperluan yang mendesak, tidak usah keluar rumah, apalagi tidak pakai masker," kata Kapolsek menambahkan.
Dengan adanya kegiatan operasi yustisi PPKM ini diharapkan laju penyebaran Covid-19 khususnya di kecamatan Ukui dapat ditekan.
Untuk diketahui operasi yustisi sudah menjadi rutinitas Polsek Ukui selama pandemi Covid-19, baik siang maupun malam.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |