(CAKAPLAH) - Menyikapi penyebaran Covid-19 di kabupaten Pelalawan yang masih terus meningkat, khususnya di Kecamatan Kerumutan, jajaran Polsek Kerumutan meningkatkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) masyarakat melalui operasi yustisi, Senin (05/04/2021).
Operasi yustisi ini dipimpin oleh Kanit Binmas polsek kerumutan Aipda Abel Tarigan bersama 3 anggota Polsek Kerumutan dan Babinsa dari koramil 15 KK.
Diawali dengan sosialisasi, edukasi serta pembagian masker di Pos Pantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) yang berlokasi dipintu masuk Kelurahan Kerumutan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan sejumlah penindakan yakni berupa teguran lisan maupun pemberian sanksi sosial bagi yang kedapatan tidak patuh protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa SH MH menyatakan bahwa operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala mikro ini adalah upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan Covid-19. Untuk itu pihaknya akan selalu mendukung langkah ini.
"Sebanyak 50 masker tadi kita bagi-bagikan. Namun terlebih dahulu kita berikan sanksi, mulai sanksi teguran lisan hingga sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan sekitar," ujar Kapolsek.
"Sebaiknya bila memang tidak ada keperluan yang mendesak, tidak usah keluar rumah, apalagi tidak pakai masker," ujar Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan operasi yustisi PPKM ini harapkan laju penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.
Untuk diketahui kegiatan operasi yustisi sudah menjadi kegiatan rutinitas polsek Kerumutan selama pandemi Covid-19. Operasi yustisi dilakukan baik siang maupun malam hari.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |