ROHUL (CAKAPLAH) - Masa Jabatan Bupati Rokan Hulu H. Sukiman bakal berakhir pada tanggal 22 April 2021 mendatang. Di tengah proses Pilkada Rohul yang masih harus ditentukan dari Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di 25 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu juga telah menetapkan tanggal pelaksanaan PSU di tanggal 21 April 2021 atau 1 hari sebelum masa jabatan Bupati Saat ini H. Sukiman berakhir.
Dengan kondisi tersebut hampir dipastikan Bupati Terpilih Hasil Pilkada Rohul belum bisa dilantik pada pelantikan Kepala Daerah Serentak di Riau yang diagendakan Pemprov Riau pada tanggal 26 April 2021.
Ketua KPU Rohul Elfendri mengatakan, Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara direncanakan dilaksanakan pada rentang waktu 24-26 April.
"Sementara penetapan calon terpilih itu paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU. Setelah ditetapkan calon terpilih, masih ada proses pengusulan hasil penetapan Pasangan calon terpilih ke DPRD paling lama 3 hari setelah KPU menetapkan Paslon terpilih," jelas Elfendri.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Erpan Dedi Sanjaya menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah terkait potensi kekosongan jabatan Bupati Rohul ini. Erpan mengaku, belum mengetahui apakah kekosongan jabatan bupati Rohul itu diisi Plh, Plt, atau Pjs Bupati.
"Dari hasil kordinasi, bahwasanya keputusan pengisian kekosongan jabatan Bupati Rohul menjadi keputusan gubernur, Sampai hari ini kami belum tahu terkait teknis pengisian jabatan Bupati Rohul," pungkas Erpan Dedi.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |