ROHIL (CAKAPLAH) - Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Rohil melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU).
MoU ini terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) serta mendapatkan fasilitas pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Penandatanganan kerjasama antar Dinkes dan Kejari Rohil dilakukan langsung oleh Plt Dinas Kesehatan Rohil Ahmad Yusuf dan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH yang diselenggarakan di Kejari Rohil, Senin (5/4/2021).
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Datun Lignauli Sirait SH dan Kasi Intel Hasbullah SH mengatakan, penandatanganan MoU antara Kejari Rohil dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan wujud peran serta Kejaksaan RI dalam mendukung program pemerintah dalam vaksinasi nasional.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan terangnya, di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
"Penandatanganan MoU antar Diskes dengan Kejari bidang Datun ini bertujuan untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan negara, kekayaan maupun asset negara dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara," cakapnya.
Kajari juga menyampaikan pihaknya mengapresiasi Dinkes yang telah memberikan kepercayaan kepada Institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
"Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," paparnya.
Selaku Jaksa Pengacara Negara katanya lagi, Kejari siap mendukung Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada masa wabah Covid-19 saat ini.
Kajari juga menambahkan, dengan adanya perjanjian kerjasama, kedepannya tentu jika ada permasalahan perdata atau TUN (Tata Usaha Negara), Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil sebagai kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata, baik di Pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan (Non Litigasi).
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |