PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan korupsi pembangunan RSD Madani, naman dua lembaga itu menjalin kerjasama.
RSD Madani Pekanbaru, menjalin kerjasama pendampingan hukum dengan Kejari Pekanbaru. Kerjasama kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
MoU tentang Penangangan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu ditandatangani oleh Direktur RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra Sp PD dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis SH MH, Rabu (7/4/2021).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di aula kantor Kejari ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi, pejabat struktural RSD Madani, serta beberapa pejabat Kejari Pekanbaru.
Direktur RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra menyebutkan, kerjasama yang terjalin bertujuan untuk mendampingi seluruh proses kegiatan yang berkaitan dengan peraturan yang ada di rumah sakit.
"Karena dari waktu ke waktu peraturan sering terjadi perubahan, sehingga kerja sama ini diperlukan untuk menghindari kemungkinan adanya kesalahan dalam proses pelaksanaannya," kata dia.
Arnaldo menyebut, rumah sakit memang mempunyai tenaga profesional cukup banyak yang menduduki posisi dan jabatan struktural. Namun, dalam hal tata usaha pemerintahan, pengetahuan tentang hukum bidang perdata dan tata usaha negara tentu masih terus memerlukan pendampingan untuk meminimalkan risiko kesalahan.
"Untuk itu, kita ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang bersedia menjalin kerjasama dengan RSD Madani. Kami berharap dapat diberi masukan khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara demi kemajuan RSD Madani Pekanbaru," harapnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |