(CAKAPLAH) - Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, personel Polsubsektor Pelalawan kembali melaksanakan operasi yustisi, Ahad (11/4/21). Warga diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, yakni di jalan koridor PT RAPP Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.
Aipda Boy AK selaku pelaksana kegiatan mengatakan bahwa sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Bila ditemukan pelanggar akan kami lakukan teguran,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya itu adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker disaat pandemi Covid-19.
"Apalagi, tingkat pasien yang terpapar Covid-19 saat sekarang ini relatif tinggi,” ujar Ipda Muharis.
Sejauh ini, kata dia, kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar.
“Kita tidak lagi memberi himbauan, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Besar harapan kami agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan pelalawan dapat dihindari,” cakapnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |