(CAKAPLAH) - Untuk mengantisipasi adanya pungutan liar, kepolisian sektor Ukui melalui sentra pelayanan kepolisian (SPK) Aiptu Baroni bersama 2 rekannya menyosialisasikan sapu bersih pungkutan liar (Saber Pungli).
Kapolsek AKP Rifendi SSos MSi menerangkan, tindakan pungli (pungutan liar) merupakan perbuatan Tindak Pidana yang tentunya melanggar hukum, dimana Pungli bisa terjadi karena ada yang menerima dan ada yang memberi dengan tujuan tertentu.
Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat menyatukan tekad untuk bersama-sama memberantas segala bentuk pungutan liar. Dan jangan segan-segan untuk melaporkan ke Polsek Ukui apabila memgetahui, melihat atau menjadi korban pungli.
Dalam giat ini personel juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpedaya oleh info hoaks yang beredar, Senin (19/04/2021).
"Di era yang modern seperti saat ini, segala informasi tentunya sangat mudah didapatkan, hanya menggunakan gadget kita dapat mengakses segala informasi dengan cepat dan akurat. Namun bila tidak memilah-milah sumber informasinya hal tersebut justru dapat menjerumuskan kita sebagai penggunanya," ujar Kapolsek AKP Rifendi SSos MSi.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, informasi hoaks juga bertebaran di media sosial yang dibuat oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Tujuannya untuk memecah konsentrasi masyarakat dalam upaya memutus perkembangan penyebaran Covid-19.
"Selalu kroscek terlebih dahulu kebenaranya, jangan mudah terjebak, turut menyebar dengan berita yang belum tahu kebenaranya dan merugikan orang lain bisa terjerat dengan UU ITE," jelas Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita