PELALAWAN (CAKAPLAH) - Cegah penularan dan penambahan kasus Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Pelalawan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT).
Pemberlakuan PMKM untuk pertama kalinya di Pelalawan terhitung hari Selasa (20/4/2021) sampai statusnya dicabut.
Penetapan PPKM di Pelalawan tidak hanya mengikuti edaran Gubernur Riau dan SKB tiga menteri, tapi juga seiring meningkatnya penambahan kasus covid-19 di Pelalawan dua pekan terakhir ini.
Bahkan, Satgas Penanganan covid-19 di Pelalawan sudah menaikkan zona di beberapa kecamatan. Misalnya, untuk kecamatan sebelumnya zona orange menjadi zona merah, seperti di Kecamatan Pangkalan Kerinci, tiga kecamatan menjadi zona orange, empat kecamatan zona kuning dan selebihnya zona hijau.
Pemberlakuan PPKM ditetapkan berdasarkan intruksi bupati Pelalawan Nomor : SATGAS/2021/06 setelah diputuskan melalui rapat Forkompimda, Selasa (20/4/2021).
Intruksi Bupati Pelalawan ini ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Pelalawan berisi tujuh poin penting.
Pertama, menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 di wilayah masing-masing sesuai dengan perkembangan bertambahnya pasien yang positif Covid-19.
Kedua, PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi
pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut :
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif
dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup :
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan potensi menimbulkan penularan.
Ketiga, Camat dan Kepala Desa/Lurah dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah Pemberlakuan PPKM Mikro pada masing-masing Desa/Kelurahan.
Kempat, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh Pendamping, Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta Relawan Lainnya.
Kelima, mekanisme koordinasi, Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan
PPKM Mikro dilakukan dengan :
a. Membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya;
b. Untuk supervisi dan pelaporan Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya; dan
c. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Keenam, posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa
lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat.
Ketujuh instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ada instruksi berikutnya.
Penepatan PPKM diputuskan melalui rapat Forkompimda dipimpin bupati Pelalawan HM Harris, turut serta dihadiri Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH, Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan, SH, MH, perwakilan Kejari diwakili Kasi Intel, Sumriadi, SH, Waka Polres Pelalawan, Pabung, Sekkdakab Pelalawan Tengku Mukhlis beserta kepala OPD, para camat di lingkup Pemda Pelalawan.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |