PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Tampan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan pelaksanaan penertiban tempat keramaian khusus tempat kuliner dan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak sesuai standar protokol kesehatan Covid-19.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, sebanyak 4 lokasi yang menjadi sasaran giat KRYD dan penertiban tempat keramaian prokes Covid-19.
4 lokasi tersebut yaitu Ridaz Hijab di Jalan Manyar Sakti, Retro Seluler di Jalan H.R Soebrantas, kemudian Cafe Ranah Seafood yang berada di Jalan Manyar Sakti dan pedagang pakaian kaki lima berada di Jalan H.R Soebrantas. Empat lokasi tersebut berada di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kata Ambarita, petugas memberikan himbauan dan tindakan teguran kepada masyarakat atau tempat usaha tersebut yang tidak mematuhi prokes Covid-19.
Petugas juga mengingatkan masyarakat masyarakat atau pemilik tempat usaha untuk menerapkan prokes Covid-19 karena Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Binawidya termasuk kategori zona orange penyebaran Covid-19.
"Kami juga menertibkan tempat kuliner yang tidak mematuhi prokes seperti jaga jarak, kami ambil tindakan untuk mengatur tempat duduknya. Menghimbau agar pemilik usaha membatasi jumlah pengunjung," ucap Ambarita, Sabtu (24/4/2021).
Tidak hanya tempat makan, petugas juga berikan himbauan kepada pedagang kaki lima agar setiap pelanggan selalu dihimbau untuk wajib memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
"Dari hasil kegiatan itu, kami hanya berikan teguran lisan kepada 10 orang yang tidak memakai masker, tidak ada sanksi sosial, teguran tertulis, kurungan, denda administrasi maupun penghentian tempat usaha, hanya teguran saja," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |