(CAKAPLAH) - Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam melakukan serangkaian kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah hukumnya, Jumat (24/4/2021).
Kapolsek Langgam Ipda M Fadhillah langsung memimpin kegiatan yustisi itu, didampingi personel TNI dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Kecamatan Langgam.
Lokasi Pos Pantau terdiri dari di Jalan Koridor RAPP KM 22 Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Tepatnya di Jalan Poros Langgam Lubuk Ogung dan Jalan Accesroad PT RAPP Km 50 Desa Pangkalan Gondai dan Desa Segati Km 63-64 Dusun 3 Tasik Indah.
Kegiatan itu berupa penertiban terhadap masyarakat yang beraktivitas di wilayah itu. Masyarakat dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Upaya kegiatan ini yakni mengecek kesiapan Pos Pantau yang telah didirikan, menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi Prokes, dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan apabila berada di luar rumah dan memberikan teguran lisan kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker," terangnya
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu, dengan adanya pos pantau, pengawasan dapat dilakukan lebih ketat lagi supaya tidak terjadi penyebaran Covid-19.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |