(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Lesung bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) melaksanakan pemasangan spanduk surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021, Sabtu (24/4/2021).
Giat ini dilaksanakan oleh seluruh personel Polsek Pangkalan Lesung yang dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Liston Sihombing SH MH bersama dengan Camat Pangkalan Lesung Gatut Suprayitno SSos dan jajarannya.
"Spanduk surat Menag RI tersebut berisi tentang aturan dan ketentuan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan ini yang mana kita masih menghadapi pandemi Covid-19," ucap Iptu Liston Sihombing.
Kapolsek menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Pangkalan Lesung, agar selalu mentaati protokol kesehatan (Prokes) dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Termasuk juga dalam pelaksanakan ibadah salat di masjid yang ada di kecamatan Pangkalan Lesung.
Spanduk tersebut kita pasang di beberapa Masjid yang ada di kecamatan Pangkalan Lesung. "Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Kecamatan Pangkalan Lesung," kata Iptu Liston.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |