(CAKAPLAH) - Polsek Kuala Kampar kembali menggelar penertiban protokol kesehatan melalui pemeriksaan larangan mudik dan pembatasan moda transportasi di sejumlah tempat area keluar masuknya warga dari perbatasan daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan personel gabungan yakni TNI, tenaga kesehatan dan personel lainnya yang dipimpin oleh Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian. Penertiban ini menyasar masyarakat yang hendak berpergian melalui pelabuhan Kelurahan Teluk Dalam, Selasa (27/4/2021).
Petugas menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi Prokes, seperti selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan usai beraktivitas.
Mereka melakukan pendisiplinan dengan cara mendata dan pengecekan suhu serta memberikan masker kepada masyarakat atau penumpang speedboat yang datang dan berpergian ke luar daerah.
Tak hanya itu, personel juga memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang tidak memakai masker. "Masyarakat juga kita imbau agar tidak melaksanakan mudik lebaran dikarenakan provinsi Riau masih berstatus Zona Merah Covid-19," imbau Kapolsek.
Mengenai moda transportasi, baik angkutan umum maupun pribadi dan orang yang tidak dapat menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes PCR/Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan, maka tidak boleh melakukan perjalanan.
"Mereka diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata AKP Hanova Siagian.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |