(CAKAPLAH) - Guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes) di tengah Pandemi Covid-19, personel Polsek Ukui Bripka D Sihalohi bersama 2 rekannya yang lain dan 3 petugas Puskesmas Ukui menyampaikan imbauan di Pasar Tradisional Kelurahan Ukui, Jumat (30/04/2021).
Satu unit Ranmor patroli dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Mereka menyampaikan himbauan protokol kesehatan, serta pemberian sanksi teguran lisan maupun sanksi sosial kepada warga yang melanggar Prokes. Himbauan dilakukan menggunakan pengeras suara.
Petugas menyampaikan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. "Kami dari Kepolisian Sektor Ukui menghimbau seluruh pengunjung dan pedagang pasar agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, tidak berkerumun, serta kurangi mobilitas yang tidak penting," ucap Bripka D Sihalohi.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengungkapkan, kecamatan Ukui masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Artinya kasus tren positif Covid-19 di wilayah Ukui sangat parah.
"Untuk itu kami menggugah seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan turut andil dalam memerangi covid-19 dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan," cakap Kapolsek.
Ia berharap kecamatan Ukui dapat kembali ke zona hijau. Ia optimis, bila masyarakat sudah tertib dalam menjalankan protokol kesehatan Insya Allah target itu dapat diraih.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |