(CAKAPLAH) - Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan kembali melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Kali ini kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di seputaran Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan, Sabtu (1/5/2021).
Bripka Saut N selaku pelaksana kegiatan mengatakan, sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bila ditemukan pelanggar akan ditegur ataupun disanksi.
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan Ini adalah bentuk upaya untuk menekan tingkat kesadaran pada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker disaat pendemi corona sekarang ini. Apalagi saat ini kasus Covid-19 tergolong tinggi.
“Sejauh ini kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan lancar. Kita tidak lagi sekadar memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. "Semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari,” kata Ipda Muharis.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |