(CAKAPLAH) - Polres Pelalawan menggelar operasi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Selasa (4/5/2021). Warga yang kedapatan melanggar akan disidang di tempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, bersama Bupati Pelalawan H. Zukri Misran dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan. Tampak hadir Kepala PN Kabupaten Pelalawan Bambang Setiawan SH MH, Pabung 0313/KPR Mayor INF Salmon Tarigan dan Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar FE.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan. Pada saat apel, Kapolres Pelalawan mengatakan bahwa personel gabungan hunting pelanggar Prokes di sejumlah tempat keramaian. Di antaranya di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Selanjutnya, pengarahan juga disampaikan oleh Bupati Pelalawan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Setelah apel selesai, dilanjutkan dengan hunting pelanggar Prokes di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Sidang pelanggar Prokes dilaksanakan di Mapolres Pelalawan.
Pada saat bertugas, tim gabungan mendata masyarakat yang tidak memakai masker. Pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan sidang di tempat dengan denda uang Rp 50.000, atau sanksi berupa kerja sosial. Pada kesempatan itu warga yang melanggar tidak memakai masker juga diberi pengarahan oleh Bupati Pelalawan H Sukri Misran.
Pada saat kegiatan berlangsung terjaring 31 warga yang melanggar Prokes.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |