(CAKAPLAH) - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, personel Polsubsektor Pelalawan meningkatkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes). Kali ini operasi yustisi dilaksanakan di seputaran wilayah Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Rabu (5/5/2021).
Bripka Hendro Panjaitan selaku pelaksana kegiatan mengatakan, sasaran operasi adalah masyarakat Desa Lalang Kabung yang tidak menggunakan masker. Bila ditemukan pelanggar akan ditegur ataupun disanksi.
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker disaat pendemi corona sekarang ini. Apalagi saat ini kasus Covid-19 di provinsi Riau tergolong tinggi.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memperhatikan Prokes, seperti dengan selalu memakai masker saat berada di luar rumah, maka upaya mencegah penyebaran Covid akan membuahkan hasil.
“Sejauh ini kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan lancar. Kita tidak lagi sekadar memberi imbauan, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. "Semoga Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari,” kata Ipda Muharis.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita