(CAKAPLAH) - Polsek Ukui tidak henti-hentinya melakukan upaya penekanan penyebaran covid-19 di wilayah hukumnya. Salah satu cara yang dilakukan adalah mewajibkan seluruh masyarakat Ukui untuk menggunakan masker saat di luar rumah.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian I Aiptu Baroni bersama beserta 2 rekannya melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di depan pintu masuk pasar tradisional Kelurahan Ukui, Rabu (5/5/2021). Mereka mewajibkan seluruh pengunjung maupun pedagang mengenakan masker.
Aiptu Baroni mengatakan, kegiatan ini diawali dengan membagikan masker pada masyarakat, khususnya bagi pengunjung pasar yang ditemui tidak memakai masker. Tujuannya untuk membiasakan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kegiatan seperti ini rutin dilakukan oleh Polsek Ukui, baik pagi maupun malam setiap hari," kata Baroni.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, setiap hari sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dilakukan oleh jajaran Polsek Ukui.
Diakuinya, memang tingkat kesadaran masyarakat dalam mendisiplinkan diri terhadap protokol kesehatan masih kurang. Banyak faktor yang mempengaruhinya, ada yang mengatakan tidak terbiasa, susah bernafas dan lain-lain.
Namun secara tegas Kapolsek mengatakan, tidak ada alasan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 belum berakhir. Peraturan gubernur dan bupati juga telah dikeluarkan sejak tahun 2020 lalu.
Untuk diketahui tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan, khususnya di Kecamatan Ukui, cukup tinggi. Bahkan saat ini Ukui sendiri masuk dalam kategori zona merah penyebaran covid-19.
"Maka dari itu pendisiplinan protokol kesehatan ini tidak bisa ditawar. Harus, semuanya harus pakai masker!" tegas Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |