BANGKINANG (CAKAPLAH) - Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kampar, penerapan protokol kesehatan semakin ketat dan berujung sanksi bagi para pelanggar.
Sebanyak 18 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker divonis denda antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu setelah menjelang sidang di tempat di kawasan Plaza Bangkinang, Rabu (5/5/2021). Total keseluruhan denda yang terkumpul sebesar Rp 415 ribu.
Selanjutnya sebanyak 24 orang pelanggar prokes lainnya diberikan sanksi kerja sosial, dengan menyapu dan memungut sampah di kawasan Plaza Bangkinang.
Para pelanggar prokes ini merupakan hasil Operasi Justisi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB.
Pelaksanaan Operasi Justisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama dengan melibatkan 37 personel Polres Kampar, 10 anggota TNI dari Kodim 0313/ KPR, 20 anggota Satpol PP Kampar dan 10 anggota Dishub Kampar.
Untuk pelaksana sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu Aulia Fatma Widola didampingi Panitera Wahyudi Putra dan dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Kampar yaitu Deshe Shonarista dan Yuris.
Dari pantauan di lapangan, petugas gabungan merazia setiap pengunjung Plaza Bangkinang yang masuk melalui gerbang utama, bagi yang ditemukan tidak membawa atau mengenakan masker dilakukan sidang di tempat yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Terhadap masyarakat yang ditemukan tidak memakai atau tidak memiliki masker, setelah diberikan sanksi kemudian diberi masker oleh personel Polres Kampar dan mereka diminta memakainya langsung dihadapan petugas," cakap Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama ketika diminta komentarnya.
Sebagian petugas lainnya juga memberikan himbauan menggunakan pengeras suara, kepada pengunjung pasar agar mematuhi protokol kesehatan.(Akhir Yani)
Foto: Pelanggar protokol kesehatan menjawab pertanyaan hakim saat menjalani sidang di tempat kawasan Plaza Bangkinang, Rabu (5/5/2021).
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |