PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk mewujudkan provinsi Riau bebas korupsi, Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPK) melakukan aksi diam di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (5/5/2021).
Puluhan massa yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa berdiri di depan Gedung Kejati Riau dengan spanduk yang bertuliskan teguran, agar Gubernur Riau Syamsuar memecat tersangka korupsi yang dijadikan pejabat pemerintah.
Massa mengatakan, beberapa hari terakhir pejabat pemerintah provinsi Riau kembali menjadi sorotan, dalam hal ini anak buah gubernur Riau, kembali terjerat kasus korupsi setelah sebelumnya mantan Sekda Provinsi Yan Prana.
Kali ini kembali terjadi terhadap Pejabat yang bernama Ekki Ghadafi, yang berstatus tersangka dalam dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pascasarjana FISIP Universitas Riaubenerapa tahun silam, malah dipercaya oleh Syamsuar menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.
Massa mengatakan, sebelum ditempatkan sebagai pejabat pemerintah Riau, Ekki berstatus sebagai tersangka, dan sampai sekarang masih melekat. Dalam beberapa informasi terakhir bahwa penyidik masih melakukan pelengkapan BAP.
Salah seorang massa aksi, Fido mengatakan, aksi diam di depan gedung Kejati Riau tersebut sebagai teguran keras kepada gubernur Riau.
"Aksi kami ini diharapkan menjadi sorotan publik atas blundernya pemerintahan Gubernur Riau Syamsuar dalam menjalankan roda pemerintah Riau," katanya.
"Ini adalah upaya kami untuk menyadarkan gubernur Riau, agar dengan segera mencopot ataupun memecat Ekki Ghadafi sebagai Kepala Bagian ULP Riau. Karena tidak pantas seorang tersangka dijadikan pejabat pemerintah," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan dibiarkannya para pejabat yang tersangkut kasus korupsi ini menjabat, menjadi tanda tanya ada apa dengan gubernur Riau, kepentingan apa yang sedang dijalankan.
"Ini adalah sebuah kepedulian dengan menegur Gubernur Riau, tentu harapannya agar tersangka korupsi itu segera di pecat jangan dibiarkan menjabat di pemerintahan Riau ini. Tidak ada kata lain selain pecat dan jangan dibiarkan atau pilih kasih," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |