BANGKINANG (CAKAPLAH) - Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali menggelar Operasi Yustisi untuk menertibkan pelanggar protokol kesehatan di Kota Bangkinang, Jumat (7/5/2021).
Dari sejumlah warga yang terjaring dan disidang di tempat ini, 23 orang divonis denda dengan besaran bervariasi, total denda terkumpul sebesar Rp 470 ribu. Sementara tujuh orang lainnya diberikan sanksi sosial dengan menyapu dan memungut sampah di kawasan Plaza Bangkinang.
Operasi Yustisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar diwakili Perwira Pengawas AKP Suryono, didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir Datuk Tandiko, Kadishub Kampar yang diwakili Asep Hidayat dan Serma Rusdi dari Kodim 0313/ KPR.
Selanjutnya Tim Satgas Gabungan ini langsung melakukan penertiban terhadap para pelanggar protokol kesehatan yang keluar masuk melalui gerbang utama Plaza Bangkinang.
Setiap warga yang lewat dan tidak mengenakan masker langsung dihadang dan dilakukan sidang di tempat yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Amori Pratama Sitorus SH dengan Panitera Doni Eka Putra SH.
Beberapa anggota Satgas yang melakukan Operasi Yustisi ini juga memberikan himbauan kepada masyarakat, tentang protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Terhadap beberapa pelanggar Protkes ini juga diberikan masker oleh petugas dan mereka disuruh memakainya langsung di hadapan petugas," pungkas AKP Suryono.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |