ROHUL (CAKAPLAH) - Kasus Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu Riau terus bertambah setiap harinya. Bahkan negeri Seribu Suluk ini sudah dinobatkan sebagai Daerah Zona Merah mengingat tingginya kejadian kasus penularan Covid-19.
Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu bukannya tinggal diam menyikapi peningkatan jumlah kasus Covid-19 ini. Operasi Yustisi setiap hari digelar untuk menggugah masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra, mengapresiasi kinerja Satgas Covid-19 ini. Ia menilai Satgas sudah maksimal dalam penanganan Covid-19 meskipun harus lebih ditingkatkan. Apalagi, DPRD Rohul sudah mengesahkan Perda tentang penyakit menular yang memperkuat kerja Satgas dan giat pencegahan harusnya semakin terarah.
"DPRD bersama Satgas telah bekerja dengan semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan dan pengendalian sesuai aturan yang ada. Sosialisasi hingga Operasi Yustisi pun sudah kita lakukan untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Prokes," cakap Novliwanda, Jumat (7/5/2021).
Memasuki akhir Ramadan menuju lebaran Idul Fitri, Satgas diminta untuk meningkatkan kinerja, meskipun psikologi masyarakat termasuk tim satgas yang lelah dengan situasi ini.
"Kita harus terus bergandeng tangan untuk menekan angka penyebaran Covid di Rohul," serunya.
Wanda juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol Covid-19 ini guna mencegah penyebaran ke depan. DPRD Roul juga siap mensupport pemerintah terkait anggaran.
"Soal anggaran, berulang kali saya sampaikan keselamatan warga adalah prioritas kita, berapapun anggaran yang dibutuhkan untuk mencegah penyebaran Covid ini DPRD akan support," sebutnya lagi.
Ia menambahkan, ke depan, yang harus diperkuat adalah kerjasama antara penyelenggara pemerintahan bersama seluruh lapisan masyarakat sehingga anggaran yang digunakan bisa berbuah baik bagi keselamatan masyarakat Rohul.
"Operasi yustisi tetap mengedepankan humanisme. Secara berjenjang sudah dilakukan, mulai dari sanksi sosial, pembagian masker, membubarkan kerumunan hingga sanksi denda. Bukan hanya himbauan, denda sudah sejak lama juga sudah kita berlakukan agar ad efek jera, namun setelah tahapan sanksi lainnya dilakukan," pungkas Wanda.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita