(CAKAPLAH) - Dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19, sejumlah personel Polsek Ukui kembali dikerahkan untuk melakukan penertiban protokol kesehatan (Prokes) melalui operasi yustisi, Ahad (9/05/2021).
Kegiatan kali ini menyasar sejumlah titik berkumpulnya masyarakat, seperti pertokoan, swalayan maupun tempat keramaian laiinya yang ada di Kecamatan Ukui.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, selama Ramadan ini pihaknya mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan ini, kata AKP Rifendi, sesuai dengan dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelaalwan (Perbup) nomor 63 tahun 2020. Dimana, bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi, baik berupa teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, dan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Dari hasil operasi ini masih ditemukan beberapa warga Ukui yang tidak memakai masker. "Untuk itu, petugas telah memberikan sanksi berupa teguran lisan. Ada juga yang diberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar," ucap AKP Rifendi.
"Dalam aksinya petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan kemudian diberikan masker. Mereka diminta agar kedepan tidak mengulangi kembali pelanggaran yang sama. Bila kedapatan akan ada sanksi berikutnya, yakni kerja sosial, maupun denda administrasi," ujar Kapolsek.
Kapolse Ukui menghimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama peduli, saling mengingatkan mencegah laju penyebaran Covid-19 dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |