(CAKAPLAH) - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Polsek Ukui menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
Kegiataan dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Polsek Ukui, Aiptu Edward Panjaitan, beserta dua anggota lainya. Operasi yustisi menyasar pusat keramaian dan perbelanjaan yang ada di Kecamatan Ukui, Selasa (11/05/2021).
Kecamatan Ukui sendiri masih tergolong dalam zona merah mengingat beberapa hari terakhir kasus Covid-19 masih bertambah.
Penegakan sanksi ditegaskan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain itu, kegiataan ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan peraturan bupati nomor 63 tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian maupun penegakan hukum terkait Covid-19.
Kepala Kepolisian Sektor Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan anggotanya setiap hari, baik pagi, siang maupun malam. "Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan," kata Kapolsek.
Dia menambahkan, masyarakat juga harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. "Tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan akan pentingnya menjaga disiplin protokol kesehatan," tutur Kapolsek.
"Ayo semangat, jangan kendor! sambil menunggu kebijakan baru dari pemerintah kita tetap patuhi kebijakan yang ada saat ini, yakni disiplin menerapkan protokol kesehatan," tambah AKP Rifendi.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |