(CAKAPLAH) - Polres Pelalawan kembali menggalakkan operasi yustisi dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK bersama Bupati Pelalawan H Zukri Misran dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan dan instansi lainnya, Rabu (19/5/21) malam.
Sebelum pelaksanaan kegiatan petugas terlebih dahulu melakukan apel kesiapan gabungan Polri, TNI dan instansi terkait yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan.
Selanjutnya petugas gabungan melakukan yustisi dengan menyasar sepanjang Jalan Lintas Timur, seperti Pasar Baru, Swalayan Mandiri dan Simpang Langgam Pangkalan Kerinci. Selanjutnya ke Jalan Akasia, Jalan Pemda dan Perumahan BTN Lama Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dalam kegiatan yustisi tersebut AKBP Indra Wijatmiko SIK bersama bupati H Zukri Misran menyampaikan himbauan terkait protokol kesehatan Covid-19. Terrmasuk juga menyampaikan regulasi terkait sanksi pidana pelanggar protokoler Covid-19.
"Kepada masyarakat Pangkalan Kerinci agar tidak berkerumun dan mengundang keramaian," tegas Kapolres.
Dia meminta agar warga masyarakat yang ingin membeli makanan dengan cara dibungkus lalu dibawa pulang ke rumah.
Untuk diketahui, kegiataan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di kabupaten Pelalawan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |