ROHIL (CAKAPLAH) - Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) laksanakan sosialisasi kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Rohil, Selasa (25/5/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, BPN menghadirkan narasumber dari PUPR Provinsi Riau dan Kejari Rohil serta dihadiri Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko, Asisten I Pery H Parya dan beberapa unsur lainnya.
Kajari Rohil Yuliarni Appy dalam paparannya mengatakan, program pengadaan tanah merupakan salah satu program dari Presiden dan menjadi isu publik.
Adapun isu-isu pengadaan tanah sebutnya, diantaranya, pelaksanaan pembangunan terlambat karena masalah pengadaan tanah, dalam masa pelaksanaan konstruksi, dijumpai adanya gugatan permintaan ganti rugi, masyarakat mengklaim belum pernah di ganti rugi, ketidak sepakatan harga ganti rugi serta lainnya.
Adapun masalah dalam pengadaan tanah lanjutnya, diantaranya kurangnya peraturan yang mendukung, penentuan harga ganti rugi, pengalihan hak pada pihak ketiga, kurangnya pemahaman proses pengadaan tanah serta kurangnya dana pengadaan tanah.
"Sementara tujuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan kepentingan umum,"katanya.
Yuliarni juga menambahkan, kejaksaan juga memiliki tugas dan fungsi di bidang Datun seperti penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya.
"Datun juga bisa memberikan bantuan hukum mewakili pemerintah terhadap gugatan dari pemilik lahan yang akan digunakan untuk kepentingan umum,"paparnya.
Sementara itu, Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko mengatakan, adapun tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman maupun pengertian terkait dengan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Karena ini sangat strategis dan apabila kegiatan itu tidak mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, maka potensi persoalan akan timbul,"cakapnya.
Dalam pengadaan tanah katanya, sering terjadi berbagai kasus, sehingga lanjutnya, memberikan arti bahwa program pengadaan tanah ini bukan hal yang mudah dan tentunya harus menjadi perhatian bagi semua stakeholder khususnya di kabupaten Rohil.
Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kepentingan umum sebutnya, tentunya penyiapan dokumen mulai dari perencanaan maupun persiapan pelaksanaan harus betul-betul diperhatikan.
"Baik maksud dan tujuan kegiatan itu kemudian juga memperhatikan tata ruangnya dan memperhatikan wilayahnya penggunaan tanahnya serta pemanfaatannya,"paparnya.
Diharapkan katanya lagi, kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini benar-benar memberikan penyelesaian dan tidak meninggalkan permasalahan.
Untuk Rohil sendiri kata Rocky Soenoko, pengadaan tanah masih skala kecil sehingga dilakukan dengan pengadaan langsung.
Meski demikian tambahnya, kedepan akan ada kegiatan pengadaan tanah untuk jalan tol dari Dumai ke rantau Prapat dan saat ini masih dalam proses pengkajian. Sehingga, Rocky berharap sejak saat ini sudah dilakukan kegiatan antisipasi oleh seluruh elemen.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |