(CAKAPLAH) - Untuk meminimalisir penularan Covid-19 di wilayah hukum, Polsubsektor Pelalawan melaksanakan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan (Prokes). Kegiatan ini juga bersamaan dengan operasi yustisi, Rabu (2/6/2021).
Petugas tidak pernah bosan untuk terus menyusuri elemen masyarakat yang ada di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Jika ditemukan warga melanggar Prokes, aparat kepolisian akan memberikan teguran ataupun sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Prokes di era pandemi Covid-19.
"Masyarakat dihimbau untuk memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas," sebutnya.
Menurutnya, bahwa satu-satunya cara agar tidak terpapar dari virus corona adalah dengan menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri dan juga lingkungan sekitar.
"Oleh sebab itu, dengan adanya kegiatan operasi yustisi ini diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya prokes," pungkasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |