(CAKAPLAH) - Dalam upaya menekan dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di masyarakat, Polsubsektor Pelalawan secara rutin terus dikerahkan untuk melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah hukum setempat.
Seperti pada Senin (7/6/2021), operasi yustisi dilaksanakan di seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, tepatnya di seputaran Desa Lalang Kabung, Kabupaten Pelalawan, oleh Bripka Hendro P.
“Sasaran operasi adalah warga yang tidak menerapkan Prokes terutama tidak menggunakan masker. Bila ditemukan warga melanggar Prokes akan dilakukan teguran ataupun sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Bripka Hendro.
Sementara itu Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk upaya dan kepedulian polisi dan pemerintah demi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker di saat pandemi saat ini ini.
“Apalagi pasien yang terpapar Covid-19 saat sekarang ini masih bertambah. Satu-satu cara saat ini agar kita tidak terpapar dari virus corona adalah dengan menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |