Pekanbaru (CAKAPLAH) - Dugaan pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT Sari Lembah Subur yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Tri Marta Bertua (LMB TMB) dan langsung melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.
Deriktur LBH TMB, Ferry Sapma SH melalui Sekretarisnya Said Abu Sofyan SH. Ia mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan DAS tersebut ke DLH Pelalawan.
"Ya Sudah kita buat surat pengaduan kepada DLH Kabupaten Pelalawan pada tanggal 3 Juni 2020 terkait pengrusakan DAS oleh PT SLS," tutur Said Abu Sofyan, Senin (7/6/2021).
Said Abu mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di lapangan PT SLS telah melakukan kejahatan pengrusakan DAS.
"Saya dan rekan tim sudah langsung ke lapangan melakukan investigasi kebenaran dari perusakan DAS yang dilakukan oleh PT SLS di Sungai Tangglo yang berada di kawasan Desa Genduang, Desa Rawang Sari dan Desa Tanjung Kuyo," cakap Said Abu.
Said Abu Sofyan mengatakan bahwa surat yang dilayangkan kepada DLH Pelalawan juga merespon persoalan PTSLS.
"Betul, DLH Pelalawan sudah merespon surat pengaduan kita, dan segera melakukan pemanggilan kepada pihak PT SLS," tutup Said Abu**
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |