(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras melakukan pemasangan spanduk untuk mensosialisasikan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Kali ini, Selasa (8/6/21) kegiatan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Kuras yang Dipimpin Oleh Panit I Binmas Iptu Yandri.
Iptu Yandri mengatakan, pemasangan dilakukan di sejumlah kantor instansi pemerintah dan fasilitas umum di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga khususnya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19," pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-sehari.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |