(CAKAPLAH) - Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan melaksanakan mediasi di kantor Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (9/06/2021).
Mediasi tersebut antara N als Tio Cs dan MR als Heru Cs yang difasilitasi oleh pihak Desa Kuala Semundam terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Ahad (6/6/2021).
Perkelahian ini dipicu permasalahan dendam lama pada waktu Masa Orientasi Siswa (MOS) antara senior dan junior.
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut antara lain anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Camat Bandar Petalangan, Kapolsek Bunut AKP Rokhani, Danramil 03 Bunut yang diwakilkan oleh Serda Dodi Aritonang dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Bunut AKP Rokhani meminta semua pihak yang hadir pada mediasi tersebut sama-sama untuk menyelesaikan permasalahan, bukan untuk memperkeruh permasalahan.
"Kita yang hadir di sini untuk dimediasi dengan hati dan kepala dingin agar diperoleh solusi yang terbaik dalam penyelesaian permasalahan kedua belah pihak," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, kedua kelompok yang bertikai sama-sama melakukan tindak pidana dan memenuhi unsur pidananya untuk dilanjutkan perkaranya sampai ke tingkat pengadilan.
"Kami dari pihak Polsek Bunut bisa melanjutkan permalasahan ini ke tingkat penyidikan dan proses hukum sampai k etingkat persidangan di pengadilan. Akan tetapi kami menempuh jalur dimediasi terlebih dahulu," ungkap AKP Rokhani.
"Penyelesaian permasalahan dengan cara mediasi ini untuk mencegah agar kedepan tidak terjadi kembali kejadian serupa. Dan kedua belah pihak nantinya tidak saling dendam," ucap Kapolsek Bunut.
Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak yang dituangkan ke dalam berita acara perdamaian dengan point-point sebagai berikut.
Kedua belah pihak Heru dan Tio, ahli waris dan saudara M Yunus Syam dan ahli waris saudara Gusman Hasibuan, bersepakat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi secara berdamai menurut ketentuan adat yang berlaku dalam wilayah adat Petalangan.
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kenduri adat dengan kesepakatan, kerbau/sapi ditanggung oleh pihak Tio Nivaldi Cs sedangkan beras dan rempah-rempah ditanggung oleh pihak Heru Cs.
Mengenai biaya pengobatan yang ditimbulkan oleh masalah tersebut, biaya pengobatan pihak Heru Cs di tanggung oleh pihak Tio. Sedangkan biaya pengobatan pihak Tio ditanggung oleh pihak Heru sesuai dengan besarnya biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh dokter yang menanganinya.
Terhadap kendaraan bermotor dan peralatan lainnya yang rusak akibat masalah tersebut ditanggung oleh pihak Tio.
Kenduri adat tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2021 di kediaman Kepala Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan
"Kami mengucapkan terimakasih kepada kedua belah pihak yg telah bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama kegiatan mediasi berlangsung. Kita berharap agar hasil kesepakatan yang sudah dibuat dapat dijalankan dengan rasa tanggung jawab," cakap Kapolsek Bunut.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |