(CAKAPLAH) - Pasar tradisional Bandar Sei Kijang kini kembali digelar. Keramaian di pasar akan memicu kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 jika tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Untuk mengantisi hal tersebut, Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Yusup Purba langsung menindaklanjuti dan turun tangan mengecek situasi terkini dengan menggelar operasi yustisi.
Lokasi operasi yustisi digelar di Pos Pantau Covid-19, tepatnya pasar tradisional, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Selasa (22/6/2021).
Melalui kegiatan ini personel langsung menertibkan pedagang yang sedang bertransaksi jual-beli agar menerapkan Prokes. Polisi juga memperketat penjagaan di luar dan di dalam pasar.
Personel dikerahkan untuk memastikan Prokes tetap dilaksanakan dengan baik di pasar tradisional. Selain di pintu masuk, petugas akan berkeliling memastikan Prokes benar-benar dijalankan.
“Bersamaan dengan operasi yustisi petugas Pos Pantau juga melakukan sosialisasi Prokes. Dan bagi yang melanggarnya dikenakan sanksi lalu diberikan masker,” ungkap Kapolsek.
Personel Polsek Bandar Sei Kijang mengingatkan para pengunjung dan pedagang agar selalu memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir usai beraktivitas.
“Kegiatan tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang,” tutupnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |