PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan surat imbauan pelaksanaan apel pagi bagi Apatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.
Surat imbauan Nomor: 800/BKD/5.2/VI/2021/1642 itu disampaikan ke bupati/walikota se-Provinsi Riau, dan kepala organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Hal itu dibenarkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kamsy kepada CAKAPLAH.com, Jumat (2/7/2021) di Pekanbaru.
Masrul mengatakan, surat imbauan gubernur itu menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Surat imbauan itu menindaklanjuti Menpan-RB terkait imbauan pelaksanaan apel pagi hari Senin setiap minggu, dengan pedoman tetap mematuhi protokol kesehata," katanya.
Dia menjelaskan, apel pagi tersebut dalam rangka membangkitkan, mengkokohkan rasa atau nilai kesatuan dan persatuan di masa pandemi Covid-19.
"Apel pagi sama seperti sebelum pandemi, hanya saja dilakukan satu minggu sekali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan bagi ASN yang terlibat dalam apel. Sedangkan ASN yang Work From Home maupun Work From Office dapat mengikuti apel secara daring," terangnya.
Selain apel pagi, sesuai arahan Menpan-RB, lanjut Masrul Kasmy, pegawai juga diminta untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB.
Kemudian membaca naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat setiap minggu pada pukul 10.00 WIB.
"Untuk teknisnya saat ini tengah disusun oleh BKD Riau. Tapi intinya pelaksanaan apel pagi Senin harus memperhatikan jumlah peserta apel, jarak aman dan protokol kesehatan," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |