(CAKAPLAH) - Personel Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Aipda Marmin mengintensifkan patroli dan sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah setempat. Hal ini sebagai salah satu upaya mengantisipasi sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tetap menjaga lingkungan.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kali ini, Jumat (9/7/2021), himbauan difokuskan kepada masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras.
Di tempat terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Agustinus Chandra Pietama menjelaskan, petugas juga menyosialisasikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
"Di samping itu sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan," ujarnya.
Dalam sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, lanjutnya, anggota Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
“Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras agar dapat mematuhi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” kata mengingatkan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |