SIAK (CAKAPLAH) - Pengadilan Agama (PA) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak dalam rangka penerbitan dokumen kependudukan terbaru setelah bercerai.
Perjanjian kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua pihak di Kantor Bupati Siak, Jumat (9/7/2021).
Tujuan kerja sama tersebut adalah mensinergikan bidang pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan status data yang jelas dalam individunya. Dalam hal ini baik pihak suami maupun pihak isteri.
Apabila telah terjadi perceraian dan keluar akta cerai, maka secara otomatis akan dikeluarkan kartu keluarga masing-masing individu antara isteri dan suami. Dalam KK dan KTP akan tertera status Janda atau Duda.
Bupati Siak Alfedri yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan kesepakatan bersama antara PA dan Pemkab Siak adalah sebagai wujud nyata dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Terutama di bidang administrasi kependudukan.
"Kami berinisiasi untuk bagaimana memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di masa yang akan datang. Sehingga tentunya ini merupakan suatu inovasi untuk PA dan Pemkab Siak," cakapnya.
Menurut Alfedri, apa yang dilakukan hari ini sesuai dengan visi misi Pemkab Siak yaitu terwujudnya Kabupaten Siak yang amanah. Jadi amanah ini salah satu tolak ukur untuk bagaimana pelayanan ini dilakukan oleh tata kelola pemerintah yang baik.
"Pemerintah yang baik tercermin kepada pelayanan yang lebih baik untuk masyarakatnya. Oleh sebab itu kami berharap masyarakat puas dalam mendapatkan hak-haknya pada pelayanan yang lebih baik dan cepat," ujarnya.
Ketua PA Siak, Yengki Hirawan mengatakan inovasi dan kerja sama ini merupakan langkah menuju PA Siak mencapai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan publik, MoU ini sangat relevan atau satu persepsi antara kedua pihak," katanya.
Pengadilan Agama sendiri dalam kerja sama itu berperan sebagai pengesahan surat cerai dan ditambah penentuan kedudukan status anak dalam kartu keluarga. Kemudian berkas tersebut disinkronkan dengan database dari Disdukcapil untuk selanjutnya pihak Disdukcapil mengelola data terbaru bagi pihak suami atau isteri yang telah bercerai.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |