PELALAWAN (CAKAPLAH)-Komisi II DPRD Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan PT Mitra Sari Prima (MSP), Senin (12/7/2021) kemarin. Rapat membahas banyak persoalan menyangkut beroperasinya PT MSP memiliki Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kecamatan Langgam.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II, Abdul Nasib, SE dihadiri sejumlah anggota komisi diantaranya, Sunardi, SH, Yusri, SH, Yumilda, MZ, S. Pd I termasuk didampingi Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH. Sementara dari pihak PT MSP dihadiri sejumlah manajemen, termasuk Parlindungan, SH,MH kuasa hukum perusahaan, merangkap juru bicara.
Dalam RDP tersebut, Parlindungan membeberkan, bahwa PT MSP dalam menjalankan bisnisnya, sudah dilengkapi berbagai perizinan yang dibutuhkan sebagai salah satu syarat berdirinya pabrik.
Perlu disampaikan kata Perlindungan, PMKS PT MSP memiliki izin awalnya, kapasitas 60 ton perjam. Hanya saja, berjalannya waktu ditingkatkan menjadi 90 perton perjam, namun untuk mencapai di angka maksimal belum tercapai.
Untuk memenuhi, pasokan Tandan Buah Segar (TBS), PT MSP kata Perlindungan bermitra kerja, dengan 28 kelompok tani tersebar ada di Kecamatan di Kabupaten Pelalawan, ada juga yang di Kabupaten tetangga seperti Kabupaten Siak.
Sementara untuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar pabrik dikatakan Perlindungan, pihaknya sudah merealisasikan berbagai jenis bantuan yang dituangkan pada program CSR. Untuk tahun 2020 ada sekitar 14 bantuan dan ditahun 2021 ini, sudah berjalan 8 bantuan.
Secara keseluruhan RDP, ini menyimpulkan bahwa pihak perusahaan harus membedakan antara CSR ataupun bantuan. Misalnya, untuk CSR itu dia harus singkron dengan program pemda Pelalawan dan dia harus masuk pada APBD Pelalawan.
Selain itu, menyangkut tenaga kerja, Komisi II mendesak agar PT MSP lebih memprioritaskan tenaga kerja (Naker) lokal atau tempatan.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |